PERSYARATAN PENETAPAN KUALIFIKASI USAHA JASA PERENCANA DAN PENGAWAS KONSTRUKSI (SBU KONSULTAN)
- Kualifikasi Orang Perorangan
Persyaratan :
- Kekayaan Bersih: tidak dipersyaratkan
- Pengalaman: tidak dipersyaratkan
- Jumlah dan Kualifikasi Tenaga Ahli Untuk Klasifikasi/Subklasifikasi :
- Memiliki minimal SKA tingkat madya
- Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK): tidak dipersyaratkan
- Penanggung Jawab Teknik (PJT): tidak dipersyaratkan
- Penanggung Jawab badan Usaha (PJBU): tidak dipersyaratkan
Kemampuan :
- Kemampuan Melaksanakan Pekerjaan: 0 sampai dengan Rp 250 juta
- Maksimum Jumlah Klasiikasi Dan Subklasifikasi : Maksimum jumlah kalsifikasi dan subklasifikasi : 1 (satu) subklasifikasi